I. Definisi Etika Komputer
Perkembangan teknologi
yang terjadi dalam manusia selalu memberikan banyak perubahan pada cara
berfikir, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun pengambilan
keputusan.
Etika komputer (Computer Ethic)
adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer.
Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos)
adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun
masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang
digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan
komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer
menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah
seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses
pengolahan data. Etika komputer sendiri
ini bertujuan untuk mencegah kejahatan-kejahatan terutama di dunia maya seperti
pencurian data, pembajakan software, dan lainnya.
II. Sejarah Etika Komputer
Sesuai awal
penemuan teknologi komputer di era 1940-an perkembangan etika komputer juga
dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang
menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Perkembangan tersebut
akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti dibahas berikut ini :
a.)
Era 1940-an sampai 1950-an
Munculnya
etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor
Norbert Wiener. Selama Perang Dunia II (pada awal tahun 1940-an) profesor dari
MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak
jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya.
Tantangan universal dari proyek
tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekan kerjanya harus memperhatikan
sisi lain dari sebuah perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada
perkembangannya, suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics. Cybernetics
tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu
itu, membuat wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang
pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi
(TI).
Pada tahun 1950, istilah etika
komputer sendiri akhirnya umum digunakan lebih dari dua dekade kemudian. Buku
Wiener ini mencakup beberapa bagian pokok tentang hidup manusia,
prinsip-prinsip buku dan etika di bidang komputer.
·
Tujuan hidup manusia.
·
Empat prinsip-prinsip hukum
·
Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
·
Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika
komputer
·
Contoh topik kunci tentang etika komputer
Dalam
revolusi, perubahan dapat terjadi secara radikal. adalah suatu pekerjaan besar
bagi pelaku di dalamnya untuk memperhatikan keanekaragaman tugas dan tantangan.
b.) Era
1960-an
Pada
pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park
California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang
tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Waktu itu
Parker menyampaikan suatu ungkapan yang menjadi titik tolak penelitiannya,
yaitu :“that when people entered the computer center they lef
t therir ethics at the door.” (Fodor and Bynum, 1992).
t therir ethics at the door.” (Fodor and Bynum, 1992).
Ungkapan
tersebut menggambarkan bahwa ketika orang-orang masuk pusat komputer, mereka
meninggalkan etika mereka di ambang pintu. Selanjutnya, Parker melakukan riset
dan mengumpulkan berbagai contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang
menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer.
Parker juga dikenal menjadi pelopor
kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan
usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik
Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for computing Machinery
(ACM).
c.) Era
1970-an
Era ini dimulai ketika sepanjang
tahun 1960, Joseph Weizenbaum, Ilmuwan komputer MIT di Boston, menciptakan
suatu program komputer yang disebut ELIZA.
Weizenbaum dikejutkan oleh reaksi
dari penemuan sederhananya itu, dimana beberapa dokter jiwa melihatna sebagai
bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi. Bahkan
sarjana-sarjana komputer MIT yang secara emosional terlibat dengan komputer
berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal itu akhirnya membawa Weizenbaum pada
suatu gagasan akan munculnya “model pengolahan informasi” tentang manusia yang
akan datang dan hubungannya antara manusia dengan mesin.
Perkembangan etika komputer di era
1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan
istilah “computer ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan
dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi komputer
waktu itu.
d.) Era
1980-an
Tahun 1980-an,
sejumlah konsekuesi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi isu publik
di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah computer -enabled
crime atau kejahatan komputer, masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan
sistem komputer, invasi keleluasaan pribadi melalui database komputer dan
perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak. pekerjaan tokoh-tokoh
etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner dan yang lain,
akhirnya membawa etika komputer sebagai suatu disiplin ilmu baru
e.) Era
1990-an sampai sekarang
Sepanjang
tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi,
jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas
tentang topik di bidang etika komputer. Para ahli komputer di Inggris,
Polandia, Belanda dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian
konferensi yang dipimpin oleh Simon Rogerson.
Perkembangan yang cukup penting
lainnya adalah kepeloporan Simon Rogerson dari De Montfort University (UK),
yang mendirikan Centre for Computing and Social Responsibility. Di dalam
pandangan Rogerson, ada kebutuhan dalam pertengahan tahun 1990 untuk sebuah
“generasi kedua” yaitu tentang pengembangan etika komputer.
“The mid-1990s has heralded the
beginning of a second genereation of Computer Ethics. The time has come to
build upon and elaborate the conceptual foundation whilst, in parallel,
developing the frameworks within which practical action can occur, thus
reducing the probability of unforeseen effects of information technology
application [Rogerson, Bynum, 1997].
f.) Etika
Komputer di Indonesia
Sebagai
negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer,
Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang
tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer
berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan
tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Tiga
alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer:
1.
Kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman
komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2.
Faktor transformasi (transformation factors), Contoh
fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun
kita berada, faktor tak kasat mata (invisibility factors).
3.
Semua operasi internal komputer tersembunyi dari
penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak
terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalah gunaan yang tidak tampak
III.
Hak
Sosial dan Komputer
Berikut ini
hak sosial dan komputer menurut Deborah Johnson:
1.
Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak
untuk mengoperasikan komputer
dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan
memanfaatkan software yang ada
dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan
memanfaatkan software yang ada
2.
Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat,
terdapat kekawatiran yang
luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran
digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang
komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak
luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran
digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang
komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak
3.
Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak
semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan
luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita
membutuhkan dokter atau pengacara
4.
Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun
masyarakat tidak berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun
masyarakat memiliki hak tersebut.
dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun
masyarakat memiliki hak tersebut.
Berikut ini hak setiap orang atas isnformasi menurut
Richard O. Masson):
1.
Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya
pribadi baik secara individu maupu
dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
2.
Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat
akurasi yang tidak bisa
dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.
dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.
Aplikasi etis komunikasi virtual
banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam penggunannya, namaun etika yang
paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida University Amerika (FAU)
dan seorang netters Verginia Shea. Pada versi FAU beberpa etika yang
dikemukakan adalah sebagai berikut :
1.)
Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi
orang lain, artinya
pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun moril.
pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun moril.
2.)
Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu
kinerja orang lain yang bekerja menggunakan komputer. Contoh riil adalah
penyebaran virus melalui internet.
3.)
Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot
atau mencuri file orang lain.
4.)
Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh
pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit.
5.)
Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian
palsu
6.)
Internet tidak digunakan untuk mengcopy software
tannpa adanya pembayaran
7.)
Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil
sumber – sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku.
8.)
Internet tidak digunakan untuk mengakui hak
intelektual orang lain
9.)
Bertanggung jawab terhadap isis pesan yang disampaikan
E-mail, bukan novel, Menulis e-mail itu cukup singkat saja, langsung ke pokok
masalah, tidak perlu bertele-tele seperti menulis novel. Namun juga jangan
terlalu singkat seperti SMS.
10.) Pemakain
huruf besar (semua), Di dunia maya, pemakain huruf besar dianggap menjerit.
Jadi hindari hal ini agar tidak memberi kesan yang salah terhadap lawan bicara
and Reply-to-All – Pertimbangkan matang2 sebelum memakai fitur ini, untuk
mencegah e-mail yang tidak diharapkan
(oleh orang lain). Hal ini sering terjadi pada diskusi grup lewat e-mail, yang
hanya pengirim pertama yang perlu diberi jawaban. 11 orang dengan Reply-to-All
= 100 email.Forward – Fitur yang satu ini adalah yang paling disukai oleh
pengirim surat berantai. Tapi yang paling menggangu adalah penggunaan To/CC
untuk semua penerima, yang membuat e-mail anda tersebar ke orang-orang yang
tidak dikenal. Gunakanlah BCC untuk fitur ini. Surat Berantai, Pakailah akal
yang jernih sebelum anda menekan tombol forward. Tanyalah pada diri anda
sendiri, apakah hal tersebut bisa/akan terjadi? Hampir semua surat berantai
tidaklah berguna. Perlu dipertimbangkan juga, siapa saja yang patut menerima e-mail macam itu. Bukan bos
atau klien anda tentunya. 24 Jam untuk tindak lanjut, Berilah 24 jam tenggang
waktu untuk menindaklanjuti e-mail anda. Sadarilah bahwa tiap orang mempunyai
kepentingan pribadi. Tidak perlu langsung SMS, atau telpon, setelah menekan
tombol Send.
Isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika dibidang
pemanfaatan teknologi komputer:
v Kejahatan
Komputer
Kejahatan
seperti menyebar virus, spam email, penyadapan transmisi, carding (pencurian
melalui internet), DoS (Denial of Services), hacker, cracker dan sebagainya. Selain memberikan dampak positif, komputer
juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan
fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan di dunia
komputer. kejahatan komputer merupakan
kejahatan yang ditimbulkan karna penggunaan komputer secara ilegal”
(Andi Hamzah 1989).
v Cyber
Ethics
Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer
adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking ,
merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer
lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan
baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse
yang tidak memiliki keharusan menunjukkan identitas asli dalam
berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan
dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi
Permasalahan d iatas, menuntut adanya aturan dan
prinsip dalam melakukan komunikasi sia internet. Salah satu yang dikembangkan
adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara
sendiri. Netiket yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang
ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas
masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator,
penjual dan peneliti yang terkait dengan evollusi arsitektur dan pengoprasian
internet. IETF terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang
menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non
teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines yang terdokumentasi
dalam request for comments. (RFC):155.
v E-Commerce
Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan
yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet. E-commerce
merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiakan perdagangan
tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya,
e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam
penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking manajement tersebut.
Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi
dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik dsb. Dengan
berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut.,
diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi.
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah
Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum
dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah
satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB.model tersebut telah di uji oleh General
Assembly Resslutin No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
IV.
Pelanggaran
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai
teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang
tinggi. Sifat itu di satu sini menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di sisi
lain juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan
intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran atas hak
kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak,
softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya),
penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
Indonesia merupakan salah satu
negara yang memiliki tingkat pembajakan perangkat lunak cukup tinggi.
Kebanyakan pembajakan di Indonesia adalah pembajakan yang dilakukan oleh end
user seperti penggunaan satu lisensi untuk banyak PC, pelanggaran kontrak
lisensi serta pemuatan perangkat lunak bajakan di PC.
Berikut yang tidak boleh
dilakukan oleh para pengguna komputer yang manyangkut etika komputer yang baik
:
1.
Jangan menggunakan komputer untuk
merugikan orang lain
2.
Jangan melanggar atau mengganggu hak
atau karya komputer orang lain
3.
Jangan memata-matai file-file yang bukan
haknya
4.
Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5.
Jangan menggunakan komputer untuk
memberikan kesaksian palsu
6.
Jangan menduplikasi atau menggunakan software
tanpa membayar
7.
Jangan menggunakan sumberdaya komputer
orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8.
Jangan mencuri kekayaan intelektual orang
lain
9.
Pertimbangkan konsekuensi dari program
yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan
komputer
V.
Tanggung
Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula,
para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang
pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di
kalangan masyarakat. Oleh karena alasan tersebut, mereka memiliki tanggung
jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang
dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan
profesionalnya dengan orang lain, mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien
dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serata masyarakat
dengan profesional.
Hubungan ini melibatkan suatu
keanekaragaman minat, dan Kadang-kadang minat ini dapat masuk ke dalam
bertentangan satu sama lain. Para profesional komputer yang bertanggung jawab,
tentunya sadar dengan konflik kepentingan yang mungkin terjadi dan berusaha
untuk menghindarinya.
Di Indonesia, Organisasi profesi
dibidang komputer yang didirikan sejak 1974 yang bernama IPKIN (Ikatan Profesi
Komputer dan Informatika), juga sudah menetapkan dode etik yang disesuaikan
dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di Indonesia. Kode
etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi terhadap ilmu
pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat,
kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta
kewajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup
VI.
Sumber
Referensi
Mukhlis, Candra. (2013).
Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer. Aldo. (2012). Etika Komputer Sejarah Dan Perkembangan
0 Komentar