Ticker

6/recent/ticker-posts

Sejarah Etika Komputer

I. Definisi Etika Komputer

Perkembangan teknologi yang terjadi dalam manusia selalu memberikan banyak perubahan pada cara berfikir, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun pengambilan keputusan.
Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data. Etika komputer sendiri ini bertujuan untuk mencegah kejahatan-kejahatan terutama di dunia maya seperti pencurian data, pembajakan software, dan lainnya.

II. Sejarah Etika Komputer
Sesuai awal penemuan teknologi komputer di era 1940-an perkembangan etika komputer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti dibahas berikut ini :
a.)    Era 1940-an sampai 1950-an
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert Wiener. Selama Perang Dunia II (pada awal tahun 1940-an) profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya.
Tantangan universal dari proyek tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekan kerjanya harus memperhatikan sisi lain dari sebuah perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada perkembangannya, suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics. Cybernetics tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Pada  tahun 1950, istilah etika komputer sendiri akhirnya umum digunakan lebih dari dua dekade kemudian. Buku Wiener ini  mencakup beberapa bagian pokok tentang hidup manusia, prinsip-prinsip buku dan etika di bidang komputer.
·         Tujuan hidup manusia.
·         Empat prinsip-prinsip hukum
·         Metode yang tepat untuk menerapkan etika.
·         Diskusi tentang masalah-masalah pokok dalam etika komputer
·         Contoh topik kunci tentang etika komputer
Dalam revolusi, perubahan dapat terjadi secara radikal. adalah suatu pekerjaan besar bagi pelaku di dalamnya untuk memperhatikan keanekaragaman tugas dan tantangan.

b.)    Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan suatu ungkapan yang menjadi titik tolak penelitiannya, yaitu : “that when people entered the computer center they left therir ethics at the door.” (Fodor and Bynum, 1992).
Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ketika orang-orang masuk pusat komputer, mereka meninggalkan etika mereka di ambang pintu. Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for computing Machinery (ACM).

c.)    Era 1970-an
Era ini dimulai ketika sepanjang tahun 1960, Joseph Weizenbaum, Ilmuwan komputer MIT di Boston, menciptakan suatu program komputer yang disebut ELIZA.
Weizenbaum dikejutkan oleh reaksi dari penemuan sederhananya itu, dimana beberapa dokter jiwa melihatna sebagai bukti bahwa komputer akan segera melakukan otomatisasi psikoterapi. Bahkan sarjana-sarjana komputer MIT yang secara emosional terlibat dengan komputer berbagi pikiran tentang hal tersebut. Hal itu akhirnya membawa Weizenbaum pada suatu gagasan akan munculnya “model pengolahan informasi” tentang manusia yang akan datang dan hubungannya antara manusia dengan mesin.
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu.

d.)    Era 1980-an
Tahun 1980-an, sejumlah konsekuesi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi isu publik di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah computer -enabled crime atau kejahatan komputer, masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer, invasi keleluasaan pribadi melalui database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak. pekerjaan tokoh-tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner dan yang lain, akhirnya membawa etika komputer sebagai suatu disiplin ilmu baru

e.)    Era 1990-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Para ahli komputer di Inggris, Polandia, Belanda dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konferensi yang dipimpin oleh Simon Rogerson.
Perkembangan yang cukup penting lainnya adalah kepeloporan Simon Rogerson dari De Montfort University (UK), yang mendirikan Centre for Computing and Social Responsibility. Di dalam pandangan Rogerson, ada kebutuhan dalam pertengahan tahun 1990 untuk sebuah “generasi kedua” yaitu tentang pengembangan etika komputer.
“The mid-1990s has heralded the beginning of a second genereation of Computer Ethics. The time has come to build upon and elaborate the conceptual foundation whilst, in parallel, developing the frameworks within which practical action can occur, thus reducing the probability of unforeseen effects of information technology application [Rogerson, Bynum, 1997].

f.)     Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak  mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.

Tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer:
1.      Kelenturan logika (logical malleability), kemampuan memrograman komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
2.      Faktor transformasi (transformation factors), Contoh fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada, faktor tak kasat mata (invisibility factors).
3.      Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan, yang membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan yang rumit terlihat dan penyalah gunaan yang tidak tampak

III.           Hak Sosial dan Komputer
Berikut ini hak sosial dan komputer menurut Deborah Johnson:
1.      Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer
dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan
memanfaatkan software yang ada
2.      Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang
luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran
digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang
komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak
3.      Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara
4.      Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun
masyarakat memiliki hak tersebut.

Berikut ini hak setiap orang atas isnformasi menurut Richard O. Masson):
1.      Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu
dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
2.      Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa
dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.

Aplikasi etis komunikasi virtual banyak menggunakan beberapa pedoman etika dalam penggunannya, namaun etika yang paling populer digunakan adalah etika keluaran Florida University Amerika (FAU) dan seorang netters Verginia Shea. Pada versi FAU beberpa etika yang dikemukakan adalah sebagai berikut :
1.)    Internet tidak digunakan sebagai sarana kejahatan bagi orang lain, artinya
pemanfaatan internet semestinya tidak untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun moril.
2.) Internet tidak digunakan sebagai sarana mengganggu kinerja orang lain yang bekerja menggunakan komputer. Contoh riil adalah penyebaran virus melalui internet.
3.)     Internet tidak digunakan sebagai sarana menyerobot atau mencuri file orang lain.
4.)    Internet tidak digunakan untuk mencuri, contoh pengacakan kartu kredit dan pembobolan kartu kredit.
5.)    Internet tidak digunakan sebagai sarana kesaksian palsu
6.)    Internet tidak digunakan untuk mengcopy software tannpa adanya pembayaran
7.)   Internet tidak digunakan sebagai sarana mengambil sumber – sumber penting tanpa adanya ijin atau mengikuti aturan yang berlaku.
8.)     Internet tidak digunakan untuk mengakui hak intelektual orang lain
9.)    Bertanggung jawab terhadap isis pesan yang disampaikan E-mail, bukan novel, Menulis e-mail itu cukup singkat saja, langsung ke pokok masalah, tidak perlu bertele-tele seperti menulis novel. Namun juga jangan terlalu singkat seperti SMS.
10.)  Pemakain huruf besar (semua), Di dunia maya, pemakain huruf besar dianggap menjerit. Jadi hindari hal ini agar tidak memberi kesan yang salah terhadap lawan bicara and Reply-to-All – Pertimbangkan matang2 sebelum memakai fitur ini, untuk mencegah  e-mail yang tidak diharapkan (oleh orang lain). Hal ini sering terjadi pada diskusi grup lewat e-mail, yang hanya pengirim pertama yang perlu diberi jawaban. 11 orang dengan Reply-to-All = 100 email. Forward – Fitur yang satu ini adalah yang paling disukai oleh pengirim surat berantai. Tapi yang paling menggangu adalah penggunaan To/CC untuk semua penerima, yang membuat e-mail anda tersebar ke orang-orang yang tidak dikenal. Gunakanlah BCC untuk fitur ini. Surat Berantai, Pakailah akal yang jernih sebelum anda menekan tombol forward. Tanyalah pada diri anda sendiri, apakah hal tersebut bisa/akan terjadi? Hampir semua surat berantai tidaklah berguna. Perlu dipertimbangkan juga, siapa saja yang  patut menerima e-mail macam itu. Bukan bos atau klien anda tentunya. 24 Jam untuk tindak lanjut, Berilah 24 jam tenggang waktu untuk menindaklanjuti e-mail anda. Sadarilah bahwa tiap orang mempunyai kepentingan pribadi. Tidak perlu langsung SMS, atau telpon, setelah menekan tombol Send.

Isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika dibidang pemanfaatan teknologi komputer:
  •  Kejahatan Komputer
Kejahatan seperti menyebar virus, spam email, penyadapan transmisi, carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of Services), hacker, cracker dan sebagainya. Selain memberikan dampak positif, komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer. kejahatan komputer merupakan  kejahatan yang ditimbulkan karna penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).

  •  Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking , merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan  identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi
Permasalahan d iatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi sia internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket  yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evollusi arsitektur dan pengoprasian internet.  IETF  terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines  yang terdokumentasi dalam request for comments. (RFC):155.

  •  E-Commerce
Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet.  E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya, e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking manajement tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik dsb. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut., diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan  adalah  Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB.model tersebut telah di uji oleh General Assembly Resslutin No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.

IV.   Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Sifat itu di satu sini menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembajakan perangkat lunak cukup tinggi. Kebanyakan pembajakan di Indonesia adalah pembajakan yang dilakukan oleh end user seperti penggunaan satu lisensi untuk banyak PC, pelanggaran kontrak lisensi serta pemuatan perangkat lunak bajakan di PC.
Berikut yang tidak boleh dilakukan oleh para pengguna komputer yang manyangkut etika komputer yang baik :
1.      Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2.      Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3.      Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
4.      Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5.      Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6.      Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7.      Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8.      Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
9.      Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10.  Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer

V.       Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain, mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serata masyarakat dengan profesional.
Hubungan ini melibatkan suatu keanekaragaman minat, dan Kadang-kadang minat ini dapat masuk ke dalam bertentangan satu sama lain. Para profesional komputer yang bertanggung jawab, tentunya sadar dengan konflik kepentingan yang mungkin terjadi dan berusaha untuk menghindarinya.
Di Indonesia, Organisasi profesi dibidang komputer yang didirikan sejak 1974 yang bernama IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika), juga sudah menetapkan dode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta kewajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup

VI.    Sumber Referensi
Mukhlis, Candra. (2013). Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer. From http://candraaaslahka.blogspot.com/2013/03/sejarah-dan-perkembangan-etika-komputer.html, 19 September 2015. 
Fajarraihan. (2011). Etika Komputer, Sejarah dan Perkembangannya. From https://fajarabiz.wordpress.com/2011/03/26/etika-komputer-sejarah-dan-perkembangannya/. 19 September 2015. 
Aldo. (2012). Etika Komputer Sejarah Dan Perkembangan. From https://aldosite.wordpress.com/2012/10/16/etika-komputer-sejarah-dan-perkembangan/. 19 september 2015.
 
 

Posting Komentar

0 Komentar